Senin, 02 Januari 2012

UNSUR-UNSUR KREDIT


  Terdapat enam unsur kredit yang sangat esensial yang senantiasa melekat dalam transaksi perkreditan. Menurut Sastradipoera (2001:6) mengemukakan keenam unsur kredit tersebut meliputi:
  1. Amanat. ‘Amanat’ (dari bahasa Arab, amuna, berarti jujur, dapat dipercaya, atau titipan) adalah segala hal yang dipercayakan kepada manusia, baik yang berkaitan dengan hak dirinya, hak pihak lain, maupun hak Allah. Bank yakin benar bahwa prestasi yang diberikan kepada para nasabah akan diterima kembali diwaktu tertentu kelak.
  2. Waktu. Dalam setiap transaksi kredit terdapat suatu periode waktu antara saat pemberian prestasi dan saat pengembaliannya. Dalam transaksi kredit terdapat tenggang waktu antara peristiwa prestasi dan kontraprestasi.
  3. Resiko. Setiap kredit akan senantiasa mengandung resiko tertentu, mungkin resiko kehilangan seluruhnya atau sebagian. Hal ini disebabkan oleh ketidakpastian dimasa yang akan datang.
  4. Prestasi. Prestasi tampak sebagai suatu yang diserahkan. Oleh pemberi kredit (yaitu, kreditur) kepada penerima kredit (yaitu, debitur).
  5. Perjanjian dua belah pihak. Kredit bermuka ganda: pemberi amanat dan penerima amanat. Dari sudut penerima amanat (debitur) berupa utang, suatu kewajiban yang harus dipenuhi; sementara dari sudut pemberi amanat (kreditur) berupa kredit, suatu kepercayaan dan harapan bahwa debitur mau memnuhi kewajibannya pada waktu jatuh tempo.
  6. Perjanjian keuangan. Terkecuali dalam keadaan khusus atau luar biasa, utang dan kredit dalam perekonomian modern, dinyatakan dalam atau dihitung dalam satuan uang (atau alat bayar) yang menjadi ‘baku pembayaran yang ditunda’


Tidak ada komentar:

Posting Komentar