Senin, 02 Januari 2012

PENGERTIAN KREDIT


   Kata kredit berasal dari kata Romawi “Credere” artinya percaya. Dalam bahasa Belanda istilahnya Vertrouwen, dalam bahasa Inggris believe atau trust or Confidence artinya sama yaitu percaya. Kepercayaan menjadi unsur yang sangat penting dan utama dalam pergaulan hidup manusia. Apalagi dalam kegiatan perbankan terutama yang berkaitan dengan kredit, kepercayaan menjadi modal utama bagi bank dalam menyalurkan dananya.
   Menurut Muljono (2001: 9-10) kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu perjanjian pembayarannya akan dilakukan ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati Sedangkan menurut PSAK No. 30 paragraf 11 kredit adalah peminjaman uang / tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan.
   Menurut Rivai et al (2007: 438) kredit adalah :
  1. Penyerahan barang, jasa atau uang dari satu pihak (kreditor/atau pemberi pinjaman) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (debitur atau pengutang/borrower) dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak;
  2. Kredit penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil;
  3. Penyerahan nilai ekonomi sekarang atas kepercayaan dengan harapan mendapatkan kembali suatu nilai ekonomi yang sama dikemudian hari;
  4. Suatu tindakan atas dasar perjanjian dimana dalam perjanjian tersebut terdapat jasa dan balas jasa (prestasi dan kontraprestasi) yang keduanya dipisahkan oleh unsur waktu; serta
  5. Suatu hak, yang dengan hak tersebut seseorang dapat mempergunakannya untuk tujuan tertentu, dalam batas waktu tertentu, dan atas pertimbangan tertentu pula

Tidak ada komentar:

Posting Komentar