Kata kredit berasal dari kata
Romawi “Credere” artinya percaya. Dalam bahasa Belanda istilahnya Vertrouwen,
dalam bahasa Inggris believe atau trust or Confidence artinya
sama yaitu percaya. Kepercayaan menjadi unsur yang sangat penting dan utama
dalam pergaulan hidup manusia. Apalagi dalam kegiatan perbankan terutama yang
berkaitan dengan kredit, kepercayaan menjadi modal utama bagi bank dalam
menyalurkan dananya.
Menurut Muljono (2001: 9-10) kredit
adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu
pinjaman dengan suatu perjanjian pembayarannya akan dilakukan ditangguhkan pada
suatu jangka waktu yang disepakati Sedangkan menurut PSAK No. 30 paragraf 11 kredit
adalah peminjaman uang / tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu
dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan.
Menurut Rivai et al (2007: 438) kredit
adalah :
- Penyerahan barang, jasa atau uang dari satu pihak (kreditor/atau pemberi pinjaman) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (debitur atau pengutang/borrower) dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak;
- Kredit penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil;
- Penyerahan nilai ekonomi sekarang atas kepercayaan dengan harapan mendapatkan kembali suatu nilai ekonomi yang sama dikemudian hari;
- Suatu tindakan atas dasar perjanjian dimana dalam perjanjian tersebut terdapat jasa dan balas jasa (prestasi dan kontraprestasi) yang keduanya dipisahkan oleh unsur waktu; serta
- Suatu hak, yang dengan hak tersebut seseorang dapat mempergunakannya untuk tujuan tertentu, dalam batas waktu tertentu, dan atas pertimbangan tertentu pula
Tidak ada komentar:
Posting Komentar