Senin, 02 Januari 2012

PENGGOLONGAN KUALITAS KREDIT


Menurut Suhardjono (2003: 256-257) kualitas kredit dapat digolongkan sebagai berikut :
  1. Lancar, Kredit yang digolongkan lancar apabila memenuhi criteria sebagai berikut: a. Pembayaran tepat waktu, perkembangan rekening Bank dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan kredit, b.Hubungan debitur dengan Bank baik dan debitur selalu menyampaikan informasi keuangan secara teratur dan akurat, c. Dokumentasi kredit lengkap dan pengikatan agunan kuat.
  2. Dalam Perhatian Khusus (DPK), Kredit yang digolongkan Dalam Perhatian Khusus (DPK) apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga sampai 90 hari, b Jarang mengalami cerukan atau overdraft, c. Hubungan debitur dengan Bank baik dan debitur selalu menyampaikan informasi keuangan secara teratur dan masih akurat, d.  Dokumentasi kredit lengkap dan pengikatan agunan kuat, e. Pelanggaran perjanjian kredit yang tidak prinsipil.
  3. Kurang lancar, Kredit yang digolongkan kurang lancar apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: a.Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 90 hari sampai dengan 180 hari, b.  Terdapat cerukan atau overdraft yang berulang kali khususnya untuk menutupi kerugian operasional dan kekurangan arus kas, c. Hubungan debitur dengan Bank memburuk dan informasi keuangan debitur tidak dapat dipercaya, .  Dokumentasi kredit kurang lengkap dan pengikatan agunan yang lemah, d.  Pelanggaran terhadap persyaratan pokok kredit, e. Perpenjangan kredit untuk menghubungkan kesulitan keuangan.
  4. Diragukan, Kredit yang digolongkan diragukan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 180 hari sampai 270 hari, b. Terjadi cerukan atau overdraft yang bersifat permanen khususnya untuk menutupi kerugian operasional dan kekurangan arus kas, c. Hubungan debitur dengan Bank semakin memburuk dan informasi keuangan debitur tidak tersedia atau tidak dapat dipercaya, d. Dokumentasi kredit tidak lengkap dan pengikatan agunan yang lemah. e. Pelanggaran yang prinsipal terhadap persyaratan pokok dalam perjanjian kredit.
  5. Macet, Kredit yang digolongkan Macet apabila memenuhi criteria sebagai berikut: a. Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 270 hari, b. Dokumentasi kredit dan atau pengikatan agunan tidak ada


HUKUM ACARA


   Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
   Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
   Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.

HUKUM PIDANA


    Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
   Hukum pidana dalam Islam dinamakan qisas, yaitu nyawa dibalas dengan nyawa, tangan dengan tangan, tetapi di dalam Islam ketika ada orang yang membunuh tidak langsung dibunuh, karena harus melalui proses pemeriksaan apakah yang membunuh itu sengaja atau tidak disengaja, jika sengaja jelas hukumannya adalah dibunuh jika tidak disengaja wajib membayar di dalam Islam wajib memerdekakan budak yang selamat, jika tidak ada membayar dengan 100 onta, jika mendapat pengampunan dari si keluarga korban maka tidak akan terkena hukuman.""

PENGERTIAN HUKUM

Hukum dapat didefinisikan sebagai  sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. 

UNSUR-UNSUR KREDIT


  Terdapat enam unsur kredit yang sangat esensial yang senantiasa melekat dalam transaksi perkreditan. Menurut Sastradipoera (2001:6) mengemukakan keenam unsur kredit tersebut meliputi:
  1. Amanat. ‘Amanat’ (dari bahasa Arab, amuna, berarti jujur, dapat dipercaya, atau titipan) adalah segala hal yang dipercayakan kepada manusia, baik yang berkaitan dengan hak dirinya, hak pihak lain, maupun hak Allah. Bank yakin benar bahwa prestasi yang diberikan kepada para nasabah akan diterima kembali diwaktu tertentu kelak.
  2. Waktu. Dalam setiap transaksi kredit terdapat suatu periode waktu antara saat pemberian prestasi dan saat pengembaliannya. Dalam transaksi kredit terdapat tenggang waktu antara peristiwa prestasi dan kontraprestasi.
  3. Resiko. Setiap kredit akan senantiasa mengandung resiko tertentu, mungkin resiko kehilangan seluruhnya atau sebagian. Hal ini disebabkan oleh ketidakpastian dimasa yang akan datang.
  4. Prestasi. Prestasi tampak sebagai suatu yang diserahkan. Oleh pemberi kredit (yaitu, kreditur) kepada penerima kredit (yaitu, debitur).
  5. Perjanjian dua belah pihak. Kredit bermuka ganda: pemberi amanat dan penerima amanat. Dari sudut penerima amanat (debitur) berupa utang, suatu kewajiban yang harus dipenuhi; sementara dari sudut pemberi amanat (kreditur) berupa kredit, suatu kepercayaan dan harapan bahwa debitur mau memnuhi kewajibannya pada waktu jatuh tempo.
  6. Perjanjian keuangan. Terkecuali dalam keadaan khusus atau luar biasa, utang dan kredit dalam perekonomian modern, dinyatakan dalam atau dihitung dalam satuan uang (atau alat bayar) yang menjadi ‘baku pembayaran yang ditunda’


PENGERTIAN KREDIT


   Kata kredit berasal dari kata Romawi “Credere” artinya percaya. Dalam bahasa Belanda istilahnya Vertrouwen, dalam bahasa Inggris believe atau trust or Confidence artinya sama yaitu percaya. Kepercayaan menjadi unsur yang sangat penting dan utama dalam pergaulan hidup manusia. Apalagi dalam kegiatan perbankan terutama yang berkaitan dengan kredit, kepercayaan menjadi modal utama bagi bank dalam menyalurkan dananya.
   Menurut Muljono (2001: 9-10) kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu perjanjian pembayarannya akan dilakukan ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati Sedangkan menurut PSAK No. 30 paragraf 11 kredit adalah peminjaman uang / tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan.
   Menurut Rivai et al (2007: 438) kredit adalah :
  1. Penyerahan barang, jasa atau uang dari satu pihak (kreditor/atau pemberi pinjaman) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (debitur atau pengutang/borrower) dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak;
  2. Kredit penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil;
  3. Penyerahan nilai ekonomi sekarang atas kepercayaan dengan harapan mendapatkan kembali suatu nilai ekonomi yang sama dikemudian hari;
  4. Suatu tindakan atas dasar perjanjian dimana dalam perjanjian tersebut terdapat jasa dan balas jasa (prestasi dan kontraprestasi) yang keduanya dipisahkan oleh unsur waktu; serta
  5. Suatu hak, yang dengan hak tersebut seseorang dapat mempergunakannya untuk tujuan tertentu, dalam batas waktu tertentu, dan atas pertimbangan tertentu pula

USAHA POKOK BANK


Bank pada dasarnya merupakan perantara antara Surflus Spending Unit (SSU) dengan Defisit Spending Unit (DSU)  Hasibuan (2002: 5) mengemukakan bahwa ada empat usaha pokok yang dilakukan bank, yaitu :
  1. Denomination Divisibility, artinya bank menghimpun dana dari SSU yang masing-masing nilainya relatif kecil, tetapi secara keseluruhan jumlahnya akan sangat besar. Dengan demikian bank dapat memenuhi permintaan DSU yang membutuhkan dana tersebut dalam bentuk kredit
  2. Maturity Flexibility, artinya bank dalam menghimpun dana menyelenggarakan bentuk-bentuk simpanan yang bervariasi jangka waktu dan penarikannya, seperti rekening giro, rekening koran, sertifikat deposito, buku tabungan dan sebagainya. Penarikan simpanan yang dilakukan SSU juga bervariasi sehingga ada dana yang mengendap.
  3. Liquidity Transformation, artinya dana yang disimpan oleh para penabung (SSU) kepada bank umumnya bersifat likuid. Karena itu, SSU dapat dengan mudah mencairkannya sesuai dengan bentuk tabungannya. Untuk menjaga likuiditas, bank diharuskan menjaga dan mengendalikan posisi likuiditas/ giro wajib minimumnya.
  4. Risk Diversification, artinya bank dalam menyalurkan kredit kepada banyak pihak atau debitor dan sektor-sektor ekonomi yang beraneka macam, sehingga risiko yang dihadapi bank dengan cara menyebarkan kredit semakin kecil.


ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN BANK


Menurut Sastradipoera (2001:18-19) menyebutkan bahwa perbankan di Indonesia bekerja dengan asas, fungsi dan tujuan sebagai berikut:
  1. Asas Perbankan, perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
  2. Fungsi Perbankan. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Disamping melaksanakan fungsi kolektif dan distribusi tersebut, bank pun bertindak sebagai pusat struktur keuangan yang kompleks secara nasional dan internasional. Melalui operasi kredit pasif bank menerima simpanan, deposito berjangka, rekening Koran atau giro, sedangkan melalui operasi kredit aktif bank memberikan kredit dari modal sendiri, tabungan masyarakat, dan penciptaan uang bank.
  3. Tujuan Perbankan. Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak


JENIS-JENIS BANK


Menurut Dendawijaya (2005:15) menyatakan tentang jenis-jenis bank adalah sebagai berikut:
1. Jenis bank berdasarkan undang-undang
Berdasarkan pasal 5 Undang-undang No 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan, terdapat dua jenis bank, yaitu:
  • Bank umum, dan
  • Bank perkreditan Rakyat

Dengan catatan bahwa bank umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian lebih besar kepada kegiatan tertentu.
2. Jenis bank berdasarkan kepemilikannya
  • Bank milik Negara (bdan usaha milik Negara atau BUMN)
  • Bank milik pemerintah daerah (badan usaha milik daerah atau BUMD)
  • Bank milik swasta nasional
  • Bank milik swasta campuran (nasional dan asing)
  • Bank milik asing (cabang atau perwakilan)
3. Jenis bank berdasarkan penekanan kegiatannya
  • Bank retail (retail banks)
  • Bank korporasi (corporate banks)
  • Bank komersial (commercial banks)
  • Bank pedesaan (rural banks)
  • Bank pembangunan (Development banks)
  • Dan lain-lain

4. Jenis bank berdasarkan pembayaran bunga atau pembagian hasil usaha
  • Bank konvesional
  • Bank berdasarkan prinsip syariah

PENGERTIAN BANK


Menurut PSAK No. 31 paragraf 11 menyebutkan bahwa Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.  Hasibuan (2002: 4) mengatakan bank adalah badan usaha dibidang keuangan yang menarik uang dari masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat, terutama dengan cara memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

TUJUAN PEMBANGUNAN KESEHATAN


Menurut Suprihatin Guhardja (1993) bahwa untuk jangka panjang pembangunan bidang kesehatan diarahkan untuk tercapainya tujuan utama sebagai berikut:
  • Peningkatan kemampuan masyarakat untuk menolong dirinya sendiri dalam bidang kesehatan.
  • Perbaikan mutu lingkungan hidup yang dapat menjamin kesehatan.
  • Peningkatan status gizi masyarakat.
  • Pengurangan kesakitan (morbiditas) dan kematian (mortalitas).
  • Pengembangan keluarga sehat sejahtera, dengan makin diterimanya norma keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera.

PENGERTIAN KESEHATAN


Menurut Siti Nafsiah (2000) kesehatan dapat didefinisikan sebagai keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (2000) pemeliharaan kesehatan adalah upaya penaggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan. Pendidikan kesehatan adalah proses membantu sesorang, dengan bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara kolektif, untuk membuat keputusan berdasarkan pengetahuan mengenai hal-hal yang memengaruhi kesehatan pribadinya dan orang lain. 

KONSULTASI TESIS


Konsultasi Tesis adalah jasa layanan pengerjaan Tesis  dan analisis data Tesis untuk kalangan mahasiswa Pasca Sarjana (S2). ripsi. Jasa ini hampir mirip dengan jasa konsultan lainnya seperti konsultan pajak, konsultan proyek, konsultan manajemen dan lain-lain. Jasa konsultasi Tesis  sangat membantu bagi mahasiswa Pasca Sarjana (S2) yang sibuk dengan pekerjaan atau mahasiswa yang kesulitan dalam analisis data 


KONSULTASI SKRIPSI

Konsultasi skripsi adalah jasa layanan pengerjaan Skripsi dan analisis data Skripsi. Jasa ini hampir mirip dengan jasa konsultan lainnya seperti konsultan pajak, konsultan proyek, konsultan manajemen dan lain-lain. Jasa konsultasi skripsi  sangat membantu bagi mahasiswa yang sibuk dengan pekerjaan atau mahasiswa yang kesulitan dalam analisis data