Menurut Siti Nafsiah (2000) kesehatan dapat didefinisikan sebagai keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang
memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Menurut
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan
Indonesia (2000) pemeliharaan kesehatan adalah upaya penaggulangan dan
pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan/atau
perawatan termasuk kehamilan dan persalinan. Pendidikan kesehatan adalah proses
membantu sesorang, dengan bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara kolektif,
untuk membuat keputusan berdasarkan pengetahuan mengenai hal-hal yang
memengaruhi kesehatan pribadinya dan orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar