Senin, 02 Januari 2012

PENGERTIAN BANK


Menurut PSAK No. 31 paragraf 11 menyebutkan bahwa Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.  Hasibuan (2002: 4) mengatakan bank adalah badan usaha dibidang keuangan yang menarik uang dari masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat, terutama dengan cara memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar