Untuk tegaknya hukum materiil
diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara
merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang
menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil.
Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan
hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk
menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk
hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum
materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum
acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim,
dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus
dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal
penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara
pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan.
Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim
pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang
terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara
perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan
hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara
tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran
seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang
untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara,
terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan
diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk
seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu
sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam
menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran,
keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum
itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat
akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin
tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar