Senin, 02 Januari 2012

JENIS-JENIS BANK


Menurut Dendawijaya (2005:15) menyatakan tentang jenis-jenis bank adalah sebagai berikut:
1. Jenis bank berdasarkan undang-undang
Berdasarkan pasal 5 Undang-undang No 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan, terdapat dua jenis bank, yaitu:
  • Bank umum, dan
  • Bank perkreditan Rakyat

Dengan catatan bahwa bank umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian lebih besar kepada kegiatan tertentu.
2. Jenis bank berdasarkan kepemilikannya
  • Bank milik Negara (bdan usaha milik Negara atau BUMN)
  • Bank milik pemerintah daerah (badan usaha milik daerah atau BUMD)
  • Bank milik swasta nasional
  • Bank milik swasta campuran (nasional dan asing)
  • Bank milik asing (cabang atau perwakilan)
3. Jenis bank berdasarkan penekanan kegiatannya
  • Bank retail (retail banks)
  • Bank korporasi (corporate banks)
  • Bank komersial (commercial banks)
  • Bank pedesaan (rural banks)
  • Bank pembangunan (Development banks)
  • Dan lain-lain

4. Jenis bank berdasarkan pembayaran bunga atau pembagian hasil usaha
  • Bank konvesional
  • Bank berdasarkan prinsip syariah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar