Menurut Dendawijaya (2005:15)
menyatakan tentang jenis-jenis bank adalah sebagai berikut:
1. Jenis bank berdasarkan
undang-undang
Berdasarkan pasal 5 Undang-undang
No 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan,
terdapat dua jenis bank, yaitu:
- Bank umum, dan
- Bank perkreditan Rakyat
Dengan catatan bahwa bank umum
dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan
perhatian lebih besar kepada kegiatan tertentu.
2. Jenis bank berdasarkan
kepemilikannya
- Bank milik Negara (bdan usaha milik Negara atau BUMN)
- Bank milik pemerintah daerah (badan usaha milik daerah atau BUMD)
- Bank milik swasta nasional
- Bank milik swasta campuran (nasional dan asing)
- Bank milik asing (cabang atau perwakilan)
- Bank retail (retail banks)
- Bank korporasi (corporate banks)
- Bank komersial (commercial banks)
- Bank pedesaan (rural banks)
- Bank pembangunan (Development banks)
- Dan lain-lain
4. Jenis bank berdasarkan
pembayaran bunga atau pembagian hasil usaha
- Bank konvesional
- Bank berdasarkan prinsip syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar