Hukum pidana termasuk pada ranah
hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek
hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh
peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan
dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis
perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak
hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga
bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat.
Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan,
contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan
pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan
namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang
lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam
berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman
penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP
merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia
dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana
yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
Hukum pidana dalam Islam
dinamakan qisas, yaitu nyawa dibalas dengan nyawa, tangan dengan tangan, tetapi
di dalam Islam ketika ada orang yang membunuh tidak langsung dibunuh, karena
harus melalui proses pemeriksaan apakah yang membunuh itu sengaja atau tidak
disengaja, jika sengaja jelas hukumannya adalah dibunuh jika tidak disengaja
wajib membayar di dalam Islam wajib memerdekakan budak yang selamat,
jika tidak ada membayar dengan 100 onta, jika mendapat pengampunan dari si
keluarga korban maka tidak akan terkena hukuman.""
Tidak ada komentar:
Posting Komentar