Tampilkan postingan dengan label Kredit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kredit. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Januari 2012

PENGGOLONGAN KUALITAS KREDIT


Menurut Suhardjono (2003: 256-257) kualitas kredit dapat digolongkan sebagai berikut :
  1. Lancar, Kredit yang digolongkan lancar apabila memenuhi criteria sebagai berikut: a. Pembayaran tepat waktu, perkembangan rekening Bank dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan kredit, b.Hubungan debitur dengan Bank baik dan debitur selalu menyampaikan informasi keuangan secara teratur dan akurat, c. Dokumentasi kredit lengkap dan pengikatan agunan kuat.
  2. Dalam Perhatian Khusus (DPK), Kredit yang digolongkan Dalam Perhatian Khusus (DPK) apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga sampai 90 hari, b Jarang mengalami cerukan atau overdraft, c. Hubungan debitur dengan Bank baik dan debitur selalu menyampaikan informasi keuangan secara teratur dan masih akurat, d.  Dokumentasi kredit lengkap dan pengikatan agunan kuat, e. Pelanggaran perjanjian kredit yang tidak prinsipil.
  3. Kurang lancar, Kredit yang digolongkan kurang lancar apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: a.Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 90 hari sampai dengan 180 hari, b.  Terdapat cerukan atau overdraft yang berulang kali khususnya untuk menutupi kerugian operasional dan kekurangan arus kas, c. Hubungan debitur dengan Bank memburuk dan informasi keuangan debitur tidak dapat dipercaya, .  Dokumentasi kredit kurang lengkap dan pengikatan agunan yang lemah, d.  Pelanggaran terhadap persyaratan pokok kredit, e. Perpenjangan kredit untuk menghubungkan kesulitan keuangan.
  4. Diragukan, Kredit yang digolongkan diragukan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 180 hari sampai 270 hari, b. Terjadi cerukan atau overdraft yang bersifat permanen khususnya untuk menutupi kerugian operasional dan kekurangan arus kas, c. Hubungan debitur dengan Bank semakin memburuk dan informasi keuangan debitur tidak tersedia atau tidak dapat dipercaya, d. Dokumentasi kredit tidak lengkap dan pengikatan agunan yang lemah. e. Pelanggaran yang prinsipal terhadap persyaratan pokok dalam perjanjian kredit.
  5. Macet, Kredit yang digolongkan Macet apabila memenuhi criteria sebagai berikut: a. Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 270 hari, b. Dokumentasi kredit dan atau pengikatan agunan tidak ada


UNSUR-UNSUR KREDIT


  Terdapat enam unsur kredit yang sangat esensial yang senantiasa melekat dalam transaksi perkreditan. Menurut Sastradipoera (2001:6) mengemukakan keenam unsur kredit tersebut meliputi:
  1. Amanat. ‘Amanat’ (dari bahasa Arab, amuna, berarti jujur, dapat dipercaya, atau titipan) adalah segala hal yang dipercayakan kepada manusia, baik yang berkaitan dengan hak dirinya, hak pihak lain, maupun hak Allah. Bank yakin benar bahwa prestasi yang diberikan kepada para nasabah akan diterima kembali diwaktu tertentu kelak.
  2. Waktu. Dalam setiap transaksi kredit terdapat suatu periode waktu antara saat pemberian prestasi dan saat pengembaliannya. Dalam transaksi kredit terdapat tenggang waktu antara peristiwa prestasi dan kontraprestasi.
  3. Resiko. Setiap kredit akan senantiasa mengandung resiko tertentu, mungkin resiko kehilangan seluruhnya atau sebagian. Hal ini disebabkan oleh ketidakpastian dimasa yang akan datang.
  4. Prestasi. Prestasi tampak sebagai suatu yang diserahkan. Oleh pemberi kredit (yaitu, kreditur) kepada penerima kredit (yaitu, debitur).
  5. Perjanjian dua belah pihak. Kredit bermuka ganda: pemberi amanat dan penerima amanat. Dari sudut penerima amanat (debitur) berupa utang, suatu kewajiban yang harus dipenuhi; sementara dari sudut pemberi amanat (kreditur) berupa kredit, suatu kepercayaan dan harapan bahwa debitur mau memnuhi kewajibannya pada waktu jatuh tempo.
  6. Perjanjian keuangan. Terkecuali dalam keadaan khusus atau luar biasa, utang dan kredit dalam perekonomian modern, dinyatakan dalam atau dihitung dalam satuan uang (atau alat bayar) yang menjadi ‘baku pembayaran yang ditunda’


PENGERTIAN KREDIT


   Kata kredit berasal dari kata Romawi “Credere” artinya percaya. Dalam bahasa Belanda istilahnya Vertrouwen, dalam bahasa Inggris believe atau trust or Confidence artinya sama yaitu percaya. Kepercayaan menjadi unsur yang sangat penting dan utama dalam pergaulan hidup manusia. Apalagi dalam kegiatan perbankan terutama yang berkaitan dengan kredit, kepercayaan menjadi modal utama bagi bank dalam menyalurkan dananya.
   Menurut Muljono (2001: 9-10) kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu perjanjian pembayarannya akan dilakukan ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati Sedangkan menurut PSAK No. 30 paragraf 11 kredit adalah peminjaman uang / tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan.
   Menurut Rivai et al (2007: 438) kredit adalah :
  1. Penyerahan barang, jasa atau uang dari satu pihak (kreditor/atau pemberi pinjaman) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (debitur atau pengutang/borrower) dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak;
  2. Kredit penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil;
  3. Penyerahan nilai ekonomi sekarang atas kepercayaan dengan harapan mendapatkan kembali suatu nilai ekonomi yang sama dikemudian hari;
  4. Suatu tindakan atas dasar perjanjian dimana dalam perjanjian tersebut terdapat jasa dan balas jasa (prestasi dan kontraprestasi) yang keduanya dipisahkan oleh unsur waktu; serta
  5. Suatu hak, yang dengan hak tersebut seseorang dapat mempergunakannya untuk tujuan tertentu, dalam batas waktu tertentu, dan atas pertimbangan tertentu pula