Tampilkan postingan dengan label Bank. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bank. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Januari 2012

USAHA POKOK BANK


Bank pada dasarnya merupakan perantara antara Surflus Spending Unit (SSU) dengan Defisit Spending Unit (DSU)  Hasibuan (2002: 5) mengemukakan bahwa ada empat usaha pokok yang dilakukan bank, yaitu :
  1. Denomination Divisibility, artinya bank menghimpun dana dari SSU yang masing-masing nilainya relatif kecil, tetapi secara keseluruhan jumlahnya akan sangat besar. Dengan demikian bank dapat memenuhi permintaan DSU yang membutuhkan dana tersebut dalam bentuk kredit
  2. Maturity Flexibility, artinya bank dalam menghimpun dana menyelenggarakan bentuk-bentuk simpanan yang bervariasi jangka waktu dan penarikannya, seperti rekening giro, rekening koran, sertifikat deposito, buku tabungan dan sebagainya. Penarikan simpanan yang dilakukan SSU juga bervariasi sehingga ada dana yang mengendap.
  3. Liquidity Transformation, artinya dana yang disimpan oleh para penabung (SSU) kepada bank umumnya bersifat likuid. Karena itu, SSU dapat dengan mudah mencairkannya sesuai dengan bentuk tabungannya. Untuk menjaga likuiditas, bank diharuskan menjaga dan mengendalikan posisi likuiditas/ giro wajib minimumnya.
  4. Risk Diversification, artinya bank dalam menyalurkan kredit kepada banyak pihak atau debitor dan sektor-sektor ekonomi yang beraneka macam, sehingga risiko yang dihadapi bank dengan cara menyebarkan kredit semakin kecil.


ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN BANK


Menurut Sastradipoera (2001:18-19) menyebutkan bahwa perbankan di Indonesia bekerja dengan asas, fungsi dan tujuan sebagai berikut:
  1. Asas Perbankan, perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
  2. Fungsi Perbankan. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Disamping melaksanakan fungsi kolektif dan distribusi tersebut, bank pun bertindak sebagai pusat struktur keuangan yang kompleks secara nasional dan internasional. Melalui operasi kredit pasif bank menerima simpanan, deposito berjangka, rekening Koran atau giro, sedangkan melalui operasi kredit aktif bank memberikan kredit dari modal sendiri, tabungan masyarakat, dan penciptaan uang bank.
  3. Tujuan Perbankan. Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak


JENIS-JENIS BANK


Menurut Dendawijaya (2005:15) menyatakan tentang jenis-jenis bank adalah sebagai berikut:
1. Jenis bank berdasarkan undang-undang
Berdasarkan pasal 5 Undang-undang No 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan, terdapat dua jenis bank, yaitu:
  • Bank umum, dan
  • Bank perkreditan Rakyat

Dengan catatan bahwa bank umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian lebih besar kepada kegiatan tertentu.
2. Jenis bank berdasarkan kepemilikannya
  • Bank milik Negara (bdan usaha milik Negara atau BUMN)
  • Bank milik pemerintah daerah (badan usaha milik daerah atau BUMD)
  • Bank milik swasta nasional
  • Bank milik swasta campuran (nasional dan asing)
  • Bank milik asing (cabang atau perwakilan)
3. Jenis bank berdasarkan penekanan kegiatannya
  • Bank retail (retail banks)
  • Bank korporasi (corporate banks)
  • Bank komersial (commercial banks)
  • Bank pedesaan (rural banks)
  • Bank pembangunan (Development banks)
  • Dan lain-lain

4. Jenis bank berdasarkan pembayaran bunga atau pembagian hasil usaha
  • Bank konvesional
  • Bank berdasarkan prinsip syariah

PENGERTIAN BANK


Menurut PSAK No. 31 paragraf 11 menyebutkan bahwa Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.  Hasibuan (2002: 4) mengatakan bank adalah badan usaha dibidang keuangan yang menarik uang dari masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat, terutama dengan cara memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.